Info Lowongan Kerja untuk S1 (Sarjana)

Syarat dan Prosedur Pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)

Salah satu dari beberapa syarat penting untuk melamar kerja adalah SKCK, yang merupakan singkatan dari Surat Keterangan Catatan Kepolisian yaitu surat yang yang memberikan keterangan tentang status hukum seseorang. Dahulu surat ini bernama SKKB (Surat Keterangan Kelakuan Baik) dimana surat ini hanya dapat diberikan yang tidak/belum pernah tercatat melakukan tindakan kejahatan hingga tanggal dikeluarkannya SKKB tersebut, yang berlaku selama 6 bulan. Sementara SKCK memberikan keterangan apakah status orang tersebut pernah melakukan kejahatan, atau sedang dalam pemeriksaan, penuntutan, dan sidang di pengadilan. SKCK berlaku lebih singkat, yaitu selama 3 bulan.

SKCK penting karena pihak pemberi kerja (perusahaan negeri maupun swasta) pada umumnya selain mencari kandidat dengan latar pendidikan dan pengalaman yang terbaik, juga hanya ingin merekrut orang yang belum pernah melakukan kejahatan di masyarakat karena efek negatifnya besar terhadap perusahaan tersebut. Pembuatan SKCK bisa dilakukan di Polsek maupun Polres, namun terdapat perbedaan dimana Polsek tidak dapat menerbitkan SKCK untuk keperluan melamar / melengkapi administrasi PNS / CPNS dan pembuatan Visa / keperluan lain yang bersifat antar-negara.  Jadi jika memerlukan SKCK untuk keperluan melamar menjadi PNS anda harus ke Polres. Anda juga hanya bisa membuat SKCK di Polsek/ Polres di wilayah alamat yang tertulis di KTP/ SIM yang anda miliki.

Bagaimanakah syarat dan tata cara pembuatan SKCK Baru?
Bagi Warga Negara Indonesia (WNI):
  1. Membawa Surat Pengantar dari Kantor Kelurahan tempat domisili pemohon.
  2. Membawa fotocopy KTP/SIM sesuai dengan domisili yang tertera di Surat Pengantar dari Kantor Kelurahan.
  3. Membawa fotocopy Kartu Keluarga.
  4. Membawa fotocopy Akta Kelahiran/Kenal Lahir.
  5. Membawa Pas Foto terbaru dan berwarna ukuran 4×6 sebanyak 6 lembar.
  6. Mengisi Formulir Daftar Riwayat Hidup yang telah disediakan di kantor Polisi dengan jelas dan benar.
  7. Pengambilan Sidik Jari oleh petugas.
Bagi Warga Negara Asing (WNA):
  1.  Membawa fotocopy Kitas / Kitap
  2. Membawa fotocopy STM / SKJ
  3. Membawa fotocopy Paspor
  4. Membawa Pas Foto terbaru dan berwarna ukuran 4×6 sebanyak 4 lembar.​
Memperpanjang masa berlaku SKCK (Belum 1 tahun sejak masa berlaku habis):
  1. Membawa lembar SKCK lama yang asli/legalisir
  2. Membawa fotocopy KTP/SIM.
  3. Membawa fotocopy Kartu Keluarga.
  4. Membawa fotocopy Akta Kelahiran/Kenal Lahir.
  5. Membawa Pas Foto terbaru yang berwarna ukuran 4×6 sebanyak 3 lembar.
  6. Mengisi formulir perpanjangan SKCK yang disediakan di kantor Polisi.


Dahulu ketika masih bernama SKKB surat keterangan ini tidak dikenakan biaya, namun karena sering menjadi objek pungutan liar maka dikenakan peraturan resmi yaitu berdasarkan:
  • UU RI No.20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Bukan Pajak (PNBP)
  • UU RI No.2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia
  • PP RI No.50 Tahun 2010 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Bukan Pajak yang berlaku pada instansi Polri
  • Surat Telegram Kapolri Nomor : ST/1928/VI/2010 tanggal 23 Juni 2010 tentang Pemberlakuan PP RI No.50 Tahun 2010
Maka dikenakan tarif sebesar Rp. 35.000 untuk Sidik Jari (pembuatan SKCK baru) dan Rp.10.000 untuk administrasi (pembuatan baru dan perpanjangan). Biaya tersebut akan diserahkan kepada kas negara. Selain biaya di atas, ketika mendapatkan SKCK (baik baru maupun perpanjangan) kita sebaiknya memfotokopi SKCK tersebut dan meminta pengesahan stempel dan tanda tangan legalisir atas fotokopian tersebut. Pengalaman penulis biasanya dikenakan biaya Rp.5.000 untuk legalisir ini.

Semoga informasi di atas dapat membantu anda, gunakanlah informasi dan network yang anda miliki untuk mendapatkan pekerjaan yang terbaik.
(LokerSatu/ Sumber 1/ Sumber 2/ Sumber 3)
0 Komentar untuk "Syarat dan Prosedur Pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)"

Back To Top